“Meningkatkan
Demokrasi untuk Mewujudkan Masyarakat Madani”
Oleh:
Liska Nurjanah (1002100024)
Prodi
Kebidanan Malang 1A
Abstraksi
Bisa dikatakan
bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia,
berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut
Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto,
keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi
negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih
diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa
pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan
ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak
banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional
Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan
tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga
menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di
Asia yang demokratis dan makmur.Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia,
Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali
demokrasi. (http://www.republika.co.id/)
Namun
apakah pujian-pujian dan juga prestasi
yang datang dari luar tersebut
juga disertai dari dalam negeri?
Pendahuluan
1.Demokrasi
Berbicara tentang
pengertian demokrasi, ada beberapa pendapat yang dapat kita jadikan acuan agar
kita mudah memahaminya. Pendapat-pendapat tersebut antara lainnya dikemukakanoleh
para tokoh seperti berikut:
1.
Kranenburg.berpendapat bahwa demokrasi terbentuk dari dua
pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerinyah)
yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”.
2.
Prof. Mr. Koentjoro Poerbobranoto.
Berpendapat demokrasi adalah suatu Negara yang pemerintahannya dipegang oleh
rakyat. Maksudnya, suatu system dimana suatu Negara diikutsertakan dalampemerintahan
Negara.
3.
Abraham Lincoln. Berpendapat bahwa
demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
(Democracy is government oh the people, by the people, and for the people).
Berdasarkan pendapat
dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu kesimpulan tentang pengertian
demokrasi seperti berikut. Demokrasi adalah suatu paham yang menegaskan bahwa
pemerintahan suatu Negara di pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut
pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. System
pemerintahan demokrasi adalah demokrasi langsung.Pelaksana demokrasi itu
disebut demokrasi langsung (direct democracy).Dalam
masa sekarang ini, di mana penduduk Negara berjumlah ratusan ribu bahkan jutaan
orang. Demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan, sehingga dibutuhkan
lembaga perwakilan rakyat. Anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui
pemilihan umum yang rahasia, bebas, jujur, dan adil. Oleh karena itu, demikrasi
seperti ini disebut demokrasi perwakilan (representative democracy).Inti
pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian
diwujudkan dalm ikut seta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan
serta gerak poloitik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam
batas-batas ditentukan dalamperaturan perundang-undangan atau hokum yang
berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik
rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan
menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat
berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang diambil atau
diputuskan oleh pejabat negara.Demokrasi pada masa kini antara lain menyangkut
hak memilih dan hak untuk dipilih, menyangkut pula adanya pengakuan terhadap
kesetraan diantara warga negara, kebebasan warga negara untuk melakukan
partisipasi politik, kebebasan untuk memperoleh berbagai sumber informasi dan
komunikasi, serta kebebasan utuk menyuarakan ekspresi baik memlalui organisasi,
potensi, seni, serta kebudayaan, dan efektif dan lestari tanpa adanya budaya
yang memawarnai pengorganisasian bebagai elemen politik seperti partai politik,
lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan. Demokrasi
memerlukan partisipasi rakyat dan deokrasi yang kuat bersumber pada kehendak
rakyat serta bertujuan untuk mencapai kemasalahatan bersama, itukah pengertian
demokrasi.
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain.Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol.
Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada
tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang
mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan pemerintah negara
oleh karena kebijaksanaan tersebut menyangkut kehidupan rakyat juga. Meskipun
pada umumnya pengertian demokrasi dapat dikatakan tidak mengandung kontradiksi
karena di dalamnya meletakkan posisi rakyat dalam posisi yang amat penting,
namun pelaksanaannya (perwujudannya) dalam lembaga kenegaraan ternyata prinsip
ini telah menempuh berbagai rute yang tidak selalu sama.Namun, kini kita
menyaksikan kecenderungan yang semakin kuat munculnya public podium yang
bersifat merusak tradisi demokrasi di berbagai wilayah di Tanah Air.
Ikatan-ikatan kepercayaan yang dibangun oleh kelompok-kelompok masyarakat
cenderung semakin menyempit, meniadakan pentingnya pluralisme. Kecenderungan
semacam ini sudah barang tentu mendorong pengerasan batas-batas antar kelompok
dalam transaksi politik. Akibatnya, arena publik sebagai arena penyelamatan
masyarakat berubah menjadi arena kekerasan politik.
Demokrasi
sebagai meliputi unsur-unsur sebagai berikut adanya partisipasi masyarakat secara
aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,adanya pengakuan akan supremasi hokum (
daulat Hukum),adanay
pengakuan akan kesamaan di anatar warga Negara,adanya kebebasan, di anataranya;
kebebasan berekpresi dan berbicara/berpendapat berkebebasab untuk berkumpul dan
berorganisasi, berkebebasan beragama, berkeyakinan, kebebasan untuk mengguagat
pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, kebebasan
untuk mengurus nasib sendiri,adanyapengakuan
akan supremasi sipil atas militer
Unsur-unsur demokrasi sebagai bentuk pemerintahan,partisipasi masyarakat dalam kehidupan
bernegara. Dalam budaya demokrasi, setiap waraga berhak ikut menentukan
kebijakan publik
seperti penentuan anggaraan, peraturan-perauran dan kebijakan-kebijakan public.
Namun oleh karena
secara praktis tidak mungkin melibatkan seluruh warga suatu Negara terlibat
dalam pengambilan keputusan (sebagaimana halnya pada zaman Ynani Kuno), maka
digunakan prosedur pemilihan wakil. Para warga Negara memilih wakil-wakil
mereka di pemerintahan.Para wakil inilah yang diserahi mandar untuk mengelolah
masa depan bersama warga Negara melalui berbagai kebijaka dan peraturan
perundang-undangan. Pemerintah demokrasi diberi kewenangan membuat kepuusan
melalui mandar yang diperoleh lewat pemilihan umum.Pemilu yang teratus
(regular) memungkinkan partai-partai turut bersaing dan mengumumkan
kebijakan-kebijakan alternative mereka agar didukung masyarakat. Selanjutnya
warga Negara, melalui hak memilihnya yang priodik, dapat terus menjaga agar
pemerintahanya bertanggung jawab kepada masyarakat. Dan jika pertanggungjawaban
itu tidak diberikan, maka warga Negara dapat mengganti pemerintahan melalui
mekanisme demokrasi yang tersedia. Hal itu sesuai dengan definisi demokrasi
sebagai mana dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Ia mengatakan, demokrasi adalah
“pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.
Akan
tetapi, partisipasi rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima
tahunan (pemilu) itu saja. Partisipasi tidak indetik dengan memilih dan dipilih
dan dipilih pemilu. Khusus bai rakyat yang dipilih, mereka berhak dan
bertanggungjawab menyuarakan aspirasi atau keritik kapan saja terhadap para
wakil dan pemerintahan lazim disebut gerakan ekstraparloementer. Hal ini
mengingatkan kenyatan bahwa baik pemerintah maupun wakil rakyat yang mereka
pilih bias saja membuat kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi mereka.
Dalam hal kebijakan yang tidak memihak aspirasi rakyat, misalkanan para wakil sering diam saja. Atau malah
kongkalikong dengan pemerintahan.
Untuk itu, masyarakat tetap harus tetap mengawasi mereka dan tidak hanya tunggu
saat pemilu. Inilah yang juga disebut demokrasi parstipatoris.Kebebasan. Unsur
kedua dan bahkan lebih mendasar adalah kebebasan yaitu kebebasan berekpresi,
berkumpul, berserikat, dan media (Koran, radio, TV) kebebasan memungkinkan demokrasi
berfungsi. Kebebasan memberikan boksigen agar demokrasi bias bernafas kebebasan
berekpresi dan memungkinkan segala masalah bias diperdebatkan, memungkikan
pemerintahdikritik, dan memungkikan adanya pilihan-pilihan lain. Kebebasan
berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakukan diskusi. Kebebasan
berserikat memungkinkan orang-orang untuk bergabung dalam suatu partai atau
kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau cita-cita politik mereka.
Ketiga kebebasanini memungkinkan rakyat mengambil bagian dalam proses
demokrasi.
Media
yang bebas ( artinya, media tidak dikembalikan oleh penguasa) membantu rakyat
mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat pilihan mereka sendiri.
Tanpa media yang bebas dan tanpa kebebasan berekpresi yang lebih luas (melalui
percakapan, buku-buku, filem-filem, dan bahakan poster-poster dinding), sering
kali sulit bagi rakyat untuk mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi,
dan bahkan lebih sulit lagi untuk membuat keputusan yang berbobot mengenai apa yanag
harus mereka pilih demi mencapai suatu masyarakat
yang mereka inginkan.Supremasi hukum
(daulat hukum).
Unsur penting lainnya, yang seringkali dianggap sudah semestinya ada di
Negara-negara yang tradisi demokrasinya sudah lama, adalah supremasi hukum (rule
of law).tidak ada gunanya pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut di
atas bertumbuh apabila pemerintah menginjak-injaknya. Pengalaman banyak Negara
menunjukan banyak pengerintik dijebloskan kedalam penjara, banyak demonstran
yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara kekerasan, dan
bahkan banyak di antara mereka ditembak mati secara diam-diam oleh agen-agen
Negara.Pengakuan akan kesamaan warga Negara. Dalam demokrasi, semua warga
Negara diandaiakan memiliki hak-hak politik yang sama; jumlah suara yang sama,
hak pilih yang sama, akses atau kesempatan yang sama untuk medapatkan ilmu
pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai mempunyai pengaruh lebih besar dari
orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan disini juga termasuk
kesamaan di depan hokum; dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi, semuanya
sama dihadapan hukum. Berikut penjelasannya:
·
Di bidang ekonomi : setiap individu
memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha ekonomi ( berdagang, bertani,
berkebun, menjual jasa, dan sebagainya) untuk memenuhi dan meningkatkan taraf
hidup.
·
Dibidang budaya budaya : setiap individu
mempunyai kesaman dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari,
seni lukis, seni musik, seni pahar, seni bangunan (arsitektur), dan sebagainya.
·
Dalam bidang politik : setiap orang
memiliki hak politik yang sama, yakni setiap individu berhak secara bebas
memiliki, menjadi anggota salah satu partai politikbaru sesuai
perundang-undangan yang berlaku. Juga memiliki hak dalam pengambilan keputusan
baik dalam lingkup keluarga atau masyarakat melalui mekanisme yang disepakati
dengan dengan tidak membedakan setatus, kedudukan, jenis kelamin, agama, dan
sebagainya.
·
Dalam bidang hokum : setiap individu
memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan,
penuntutan, berperkara di depan pengadilan.
·
Di bidang pertahanan dan keamanan :
setiap individu mempunya hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan Negara
·
Pengakuan akan supremasi sipil atau
militer. Budaya demokrasi juga mensyaratkan supremasi sipil atau militer (sipil
mengatur militer).
·
Masyarakat madani masih merupakan sebuah
proses dalam rangka reformasi. Masyakat madani adalah masyarakat yang mampu
mengisi sruang publik, sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan negara yang
berlebihan. Dalam pemikiran reformasi ini masyrakat madani merupakan tujuan
pemerintah demokrasi.
2.Masyarakat Madani
Masyarakat
madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan
maksan yang berbeda-beda. Kamu pun telah memahaminya pada pembahasan materi di
depan. Nah dengan adanya berbagai pendapat tentang pengertian masyarakat
madani, maka perlu kita pahami ciri-ciri dari masyarakt madani seperti yang
diungkapkan oleh Bahmuller dibawah ini.Merujuk pada Bahmuller (1997), ada
beberapa karakter atau ciri-ciri masyarakat mafani, diantaranya sebagai berikut
:
a)
Teruntegritasnya individu-individu dan
kelompok-kelompok eksklusif ke dalam
masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi social.
b)
Menyebarkan kekuasaan, sehingga
kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh
kekuatan-kekuatan alternatif.
c)
Dilengkapinya
program-program pembangunan yang didomisani oleh negara dengan program-program
pembangunan yang berbasis masyarakat.
d) Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu mkemberikan masukan-masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah.
e)
Tumbuh kembangnya kreaticitas yang pada
mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
f)
Meluasnya kesetiaan (loyality) dan
kepercayaan (trust), sehingga individu-individu mengakui keterlibatan dengan
orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
g)
Adanya pembebasan masyarakat melelui
kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Dari berbagai ciri
tersebut, kiranya dapat dikatan bahwa masyarakat madani adalah sebuah
masyarakat demokratis, dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan
kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya.
Dalam hal ini, pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi
kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di
wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang
terbentuk begitu saja. Masyarakat madani adalah konsep yang dibentuk dari
proses sejarah yang panjang dan memerlukan perjuangan yang terus-menerus.
Apabila kita kaji masyarakat dinegara-negara maju yang sudah dikatakan sebagai
masyarkat madani seperti berikut :
a)
Terpenuhinya kebutuhan dasar individu,
keluarga, kelompok dalam masyarakat.
b)
Berkembangnya modal manusia (human
capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas
kehidupan dan terjalinnya kepercayaan dan telasi sosial antar kelompok.
c)
Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai
bidang pembangunan dengan kata lain terbuka akses terhadap berbagai pelayanan
sosial.
d) Adanya
hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat serta lembaga-lembaga swadaya
untuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan
kewajiban publik dapat dikembangkan.
e)
Adanya kohesifitas (keterpaduan) antar
kelompok dalam masyarkat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan
antarbudaya dan kepercayaan.
f)
Terselenggaranya sistem pemerintahan
yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara
produktif dan berkeadilan sosial.
g)
Adanya jaminan, kepastian, dan
kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan
terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmereka secara teratur, terbuka, dan
terpercaya.
h)
Itulah prasyarat-prasyarat yang harus
kita penuhi untuk mencapai masyarakat madani. Tanpa syarat tersebut, maka
masyarakat madani tidak akan terwuju
Sebagaimana
dikatakan Ryaa Ryasyid, sebuah masyarakat madani (civil society) haruslah mandiri,
tidak begitu terntung pada peran pemerintah atau negara. Barangkali, diantara
organisasi sosial dan politik yang patut dicatat dan meiliki kemandirian cukup
tinggi adalah organisasi yang termasuk dalam kelompok lembaga swadaya
masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO) yang di Indoneisa
jumlahnya mencapai ratusan.
Analisis Data
Ada banyak fakta yang hadir
selama kehidupan demokrasi di Indonesia. Mulai dari orde lama hingga satr ini,
era reformasi. Informasi di bawah ini dikumpulkan dai berbagai sumber untuk
membantu anda memahami demokrasi di Indonesia.
- Pada tahun
1955, pemilu pertama dilaksanakan di Indonesia dan dan diikuti oleh 36
Partai Politik. Menurut sejarawan, pemilu ini adalah pemilu yang paling
demokratis yang pernah ada. Lima partai yang menduduki lima besar adalah Partai Nasional Indonesia,
Masyumi,
Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai
Syarikat Islam Indonesia.
- Pada tahun 1960, Presiden Soekarno membubarkan beberapa partai dan hanya tinggal 10 partai besar. Itu pun masih harus mendapatkan restu dari Bung Karno sebagai tanda lolos dari persaingan.
- Pada tahun 1973, Presiden Soeharto menetapkan bahwa hanya ada 3 partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP), GOLKAR dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
- Menyusul kedatangan era reformasi pada 1998, jumlah partai politik peserta Pemilu bertambah banyak yakni 48 partai politik pada Pemilu 1999
- Komisi Pemilhan Umum memperkirakan jumlah pemilih dalam Pemilu 2009 mencapai 174.410.453 orang (www.tempointeraktif.com)
- Pemilih pemula yang jumlahnya mencapai 30-40 persen total jumlah pemilih, terutama kalangan pelajar dan remaja (www.kompas.com)
- Anggaran pemilu tahun 2009 dianggarkan sekitar Rp 10,4 triliun. Sementara itu, anggaran untuk 34,96 juta jiwa penduduk miskin (15.42 persen dari total penduduk) anggarannya hanya Rp 5,1 triliun
- Saat ini, terdaftar 44 partai politik yang akan mengikuti pemilu tahun 2009
Aplikasi Demokrasi di
Indonesia adalah sebagai berikut :
Dalam
system kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian, yaitu system multi
partai (poliparty system), system dua partai (biparty system), dan system satu
partai (monoparty system)System pengisian jabatan memegang kekuasaan Negara.
Hubungan antar pemegang
kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Perjalanan demokrasi di
Indonesia dari awal kemerdekaan dapat dibagi menjadi beberapa fase yaitu :
·
Kurun waktu 1945 – 1949. Dalam kurun
waktu ini Demokrasi Pancasila belum sepenuhnya dapat dilaksanakan seperti yang
diamanatkan oleh UUD 1945, karena Negara dalam keadaan darurat dalam rangka
mempertahankan kemerdekaan.
·
Kurun Waktu 1949 – 1950. Pada periode
ini berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa Negara. Sisitem
Pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer. Dimana kekuasaan kepala
Negara dipegang oleh presiden. Kepala pemerintahannya adalah perdana menteri.
Dalam menjalankan pemerintahan, perdana menteri dibantu oleh para menteri.
Menteri – menteri tersebut dibentuk berdasarkan kekuatan mayoritas di dewan
perwakilan rakyat.
·
Kurun waktu 1950 – 1959. Pada periode
ini diberlakukan system Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi
Liberal dan diberlakukan UUDS 1950. Karena Kabinet selalu silih berganti,
akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing – masing partai lebih
memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. setelah Negara RI dengan
UUDS 1950 dan system Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama
hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan system
Demokrasi Liberal tidak cocok,karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD
1945. Karena keadaan ini akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa dan
Negara akhirnya pada tanggal 5 juli 1959. Yang berisi :Pembubaran
konstituante.Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
·
Kurun waktu 1959 – 1965. Pada periode
ini sering juga disebut Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan
system demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin adalah mengandalkan
kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden. Adapun tugas yang harus
dilaksanakan dalam demokrasi terpimpin adalah :Demokrasi terpimpin harus
mengembalikan keadaan politik Negara yang tdak stabil sebagai warisan masa
Demokrasi Parlementer / liberal menjadi lebih stabil.Demokrasi Terpimpn
merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer / Liberal. Hal ini disebabkan
karena, pada masa Demokrasi Parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas
sebagai kepala Negara, sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh
partai.Sehingga pada era “Demokrasi Terpimpin”, yaitu kolabarasi antara
kepemimpinan PKI dank kaum borjuis nasional dalam menekankan pergerakan –
pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah – masalah
politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun, cadangan devisa
menurun, inflasi terus menaik.
·
Kurun waktu 1966 – 1998. Periode ini dikenal
dengan sebutan pemerintahan Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Secara tegas dilaksanakan system Demokrasi
Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi Negara sesuai
dengan amanat UUD 1945.
·
Kurun Waktu 1988 – sekarang (Orde
Reformasi) Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah
demokrasi dengan mendasarkan pada pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan
peaksanaannya dan perbaikan peraturan – peraturan yang tidak demokratis, dengan
meningkatkan peran lembaga – lembaga tinggi.
Pembentukkan MPRS dan
DPAS
Dalam
perjalanannya dekrit presiden telah mengalami pro dan kontra. Reaksi positif
dari dekrit presiden ini adalah :menyelamatkan negara dari perpecahan dan
krisis politik berkepanjangan,memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945
bagi kelangsungan negara,merintis pembentukkan lembaga tertinggi negara, yaitu
MPRS dan lembaga tinggi Negara berupa DPAS yang selama masa demokrasi parlemen
tertunda pembentukkannya.Adapun reaksi negatif dengan diturunkannya dekrit
presiden adalah sebagai berikut:UUD 1945 tidak dijalankan dengan semestinya
memberi kekuasaan yang besar pada presiden, MPR, dan lembaga tinggi negara. Hal
itu terlihat pada masa demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai orde baru
memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak dekrit,
militer terutama angkatan darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu
semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
Masyarakat madani
diartikan menjadi sebuah masyarakat demokratis yang para anggotanya menyadari
akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan
kepentingan-kepentingannya; pemerintahannya memberikan peluang yang
seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program
pembangunan di wilayahnya.Masyarakat Madani di Indonesia dicirikan dengan
masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan
negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat
egaliter.
Masalah
Semenjak
reformasi, yang dilakukan pada tahun 1998, praktis pelaksanaan demokrasi di
Indonesia mengalami banyak tantangan dan hambatan. Kecenderungan yang terjadi
adalah makin memudarnya kerpercayaan masyarakat terhadap gerakan demokrasi yang
saat ini dilaksanakan. Bahkan kecenderungan masyarakat kelas bawah merindukan
kembalinya situasi dan kondisi seperti pada orde baru makin besar. Tidak dapat
dipungkiri memang demokratisasi yang dilaksanakan di Indonesia saat ini hanya
dinikmati oleh elit-elit tertentu yang menguasai sumber-sumber daya di
masyarakat, sehingga hal inilah yang kemudian membuat masyarakat menjadi tidak
percaya kepada demokrasi yang sedang dilaksanakan. Berbagai masalah memang
dapat ditemukan di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan
demokrasi. Sekian banyak permasalahan demokrasi memang mengundang pendapat dari
berbagai ahli, Cornelis Lay (seorang pakar politik UGM) menyebutkan bahwa
permasalahan demokrasi yang ada di Indonesia saat ini jangan-jangan permasalaha
demokrasi yang terjadi di Indonesia saat ini hanya karena kita menamai
gerakannya sebagai gerakan demokrasi. Karena menamainya demokrasilah akhirnya
terjadi kebingunangan bentuk dari demokrasi itu sendiri. Bahkan dari berbagai
teori yang ada pengertian demokrasi selalu menjadi perdebatan. Dalam
argumentasinya mengambil contoh pada negara Amerika, semenjak berdirinya negara
Amerika tidak pernah menyebut diri sebagai negara demokrasi, disebutkan oleh
Lay bahwa Amerika hanya menyebut negaranya sebagai negara Republik jadi bukan
demokrasi. Secara umum permasalahan demokratisasi di Indonesia adalah sebagai
berikut :
- Defisit Demokrasi
Berdasarkan hasil riset Demos (2005) membuktikan bahwa kebebasan sipil dan politik- termasuk kebebasan membentuk partai; kebebasan untuk berpartisipasi dalam asosiasi sosial dan politik indepensen; kebebasan beragama dan berkeyakinan; serta kebebasan media- sudah dianggap lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya. Namun beberapa hal yang perlu menjadi perhatian adalah :
·
Demokratisasi bukan sekedar liberalisasi
politik
·
Masih muncul kesenjangan antara aspek yang
esensial/ substantif (konstistusionalisme; rule of law, supremasi sipil;
peradilan yang bebasa; responsivitas negara; democratic governance; hak-hak
warga negara) dengan aspek instrumental.
·
Kinerja
instrumen memburuk.
·
Kebebasan
membentuk partai bukanlah mengumbar politik yang pada akhirnya menghilangkan
perwakilan yang berkualitas.
- Representasi Bermasalah
Problem keterwakilan politikà kesenjangan antara agenda masyarakat dengan agenda partai politik dan parlemen Belum berjalannya reformasi internal dan desetralisasi kepertaian kebanyakan partai lebih berpatokan pada elit-elit yang ada di pusat. Meminjam istilah dari Ketut Putra Erawan, partai politik di Indonesia masih belum mampu melakukan Institusionalisasi Kepartaian baik di tingkat akar rumput, parlemen, dan kelembagaan.Hal ini mungkin bisak dikaitkan dengan hasil penelitian dari asia barometer sebagai berikut :
Melihat gejala inilah yang mungkin menjadi salah satu alasan kenapa partai Politik kemudian merekrut artis dan ‘kalangan penekun agama’ sebagai orang yang dicalonkannya. - Demokrasi
Oligarkis
- Hasil riset demos (2005) menunjukkan kehadiran elite oligarkis yang telah menyesuaikan diri dengan demokrasi.
- Strateginya:
a. Beradaptasi (75 % user & abuser; 14 %promoter)
b. Memonopoli (jalur legislatif 61 %);
c. Memanipulasi proses demokrasi (mendayagunakan sumberdaya publik 10 %; membeli dukungan suara (13 %); penggunaan cara otoritarian (15 %); mengerahkan masa (8 %) dan memanipulasi sentimen etnik/ agama (12 %) .
- adapun elite oligarkis tersebut adalah : Aktor-aktor eksekutif, agen-agen represi;militer atau preman, politisi; anggota parlemen; aktor-aktor bisnis, aktor-aktor organisasi sosial, dan tokoh-tokoh informal.
- Adapun pola interaksi aliansi antar elit yang terbentuk adalah sebagai berikut : Intra elite politikà aktor politik lintas blok (38 %), Aliansi elite politik dengan elite bisnis (26 %), dan Aliansi elite politik dengan militer (4 %).
- Demokrasi Oligarkis di Indonesia dapat berjalan pada umumnya terbentuk karena : jaringan sosial yang sangat luas yang dimiliki oleh para elit, penguasaan sumber-sumber ekonomi pada masyarakat, penguasaan atas kekuatan kekerasan yang dapat melakukan represi terhadap masyarakat, dan penguasaan terhadap kekuasaan legal formal di masyarakat.
- Demokrat Mengambang
Bagaimana dengan aktor pro-demokrasi ?Tidak engage dalam pemerintahan dan representasi politik?Kurang mempunyai basis dukungan kerakyatan yang kuatà tidak punya konstituen?Terfragmentasi dalam ideologi dan strategi (fokus ke penguatan civil society tanpa politisasi atau melakukan rekoneksi antara penguatan masyarakat dengan aksi politik (engage).
Hasil penelitian darin Demos (2007) juga menyebutkan bahwa para pelaku pro demokrasi kebanyakan bertindak secara populis, salah satu contohnya masuk ke dalam lingkaran elit/partai yang sudah populer, sehingga gerakan demokrasi tetap saja tidak berjalan dengan baik.
2.Menuju Masyarakat Madani
Istilah
masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society
pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah
societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah
civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama
bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara
serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia berusaha untuk
mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil
yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat
madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk
menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan
imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih
sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi
secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil,
menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan
kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki
pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat,
memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa
mendatang dan sebagainya.
Masyarakat madani dan demokratis
memiliki ciri sebagai berikut:
1. Masyarakat yang
bebas dari penindasan (opresi)
2. Masyarakat yang
bebas dari rasa takut
3. Bebas dari perlakuan
diskriminatif di muka hukum
4. Masyarakat yang
transparan dalam proses berbangsa dan bernegara
5. Pemerintah yang
bermitra dengan masyarakat
6. Masyarakat madani
adalah masyarakat yang membangun kepedulian
Beberapa
karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1. Terintegrasinya
individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui
kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya
kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat
dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya
program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program
pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan
pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya
kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan
(loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui
keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan
masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam
perspektif.
Kepercayaan
harus dibangun oleh semua pihak pada setiap institusi kehidupan untuk menuju
masyarakat madani, mulai dari institusi keluarga, institusi pendidikan,
institusi masyarakat, dan institusi pemerintah. Hanya melalui visi dan komitmen
bersamalah kepercayaan bisa dibangun sehingga masyarakat madani bisa terwujud.
Pada dasarnya, upaya
membangun kepercayaan harus dimulai dari membangun sistim yang bercirikan
adanya kompetensi, keterbukaan, reliabilitas, dan keadilan (lihat Reynolds,
1997).
1. Kompetensi
(competence)
Kompetensi adalah
kemampuan untuk melakukan tugas yang diperankan pada diri seseorang. Seorang menteri,
anggota DPR atau pejabat negara lainnya baru akan dipercaya oleh masyarakat
dipimpinnya apabila dia memiliki kompetensi di bidang yang menjadi tugasnya.
Demikian pula dengan kepemimpinan di organisasi lain seperti parpol, ormas,
atau komunitas. Kalau melihat proses politik yang terjadi Republik Indonesia,
rekrutmen elit politik belum memenuhi standar kompetensi yang diharapkan.
Banyak anggota DPR yang belum cukup kaya pengalaman politik, tiba-tiba muncul
menjadi tokoh sentral dalam kelembagaan negara karena keterlibatan dia sebagai
fungsionaris parpol. Pada level Kabupaten banyak anggota DPRD yang tidak
menamatkan pendidikan tingkat SMA. Solusi terhadap masalah ini adalah kemampuan
partai politik untuk menyusun suatu sistim rekrutmen tokoh politik yang
betul-betul baik dari segi pendidikan, pengalaman, dan kearifan. Jangan sampai
seorang aktifis yang rajin ikut kampanye sertamerta dijadikan calon elit
politik yang mengurusi negara ini.
2. Keterbukaan
(openness)
Keterbukaan atau sifat
transparansi tidak menutup-nutupi informasi tentang apa yang dilakukan oleh
seseorang dalam urusan bernegara dan berbangsa adalah suatu syarat mutlak untuk
tumbuhnya kepercayaan (trust). Keberanian para elit politik untuk mengumumkan
harta milik mereka di saat mereka menjadi pejabat merupakan salah satu wujud
keterbukaan. Upaya untuk menutupi ketidakbenaran hanya menumbuhkan
ketidakpercayaan masyarakat.
Seorang pejabat harus
berani dikritik dan menerima kritik sebagai sebuah masukan untuk kemajuan
bersama. Sangat sering kali terjadi hilangnya kepercayaan karena kasus yang
ditutup, yang sebenarnya kasus tersebut sudah diketahui oleh masyarakat banyak.
Muculnya LSM yang bertujuan untuk membangun transparansi seperti Parliament
Watch, Government Watch sangat perlu dikembangkan untuk menumbuhkan perilaku
yang menjurus pada perilaku yang mendapat kepercayaan. Namun usaha kelompok LSM
ini masih perlu ditopang oleh penegakan hukum yang layak tanpa pilih kasih.
Kalau tidak di dukung oleh penegakan hukum, sangat dikhawatirkan segala sesuatu
yang mereka suarakan justru akan makin menumbuhkan ketidakpercayaan pada
aparat.
3. Reliabilitas
(reliability)
Reliabilitas terlihat
dari sejauhmana adanya keserasian antara kata dan perbuatan (walk the talk). Di
saat rakyat hidup dalam penderitaan ada pejabat sibuk mengurus kepentingan diri
sendiri seperti minta disediakan mobil baru dan luks untuk mobil dinasnya,
padahal mobil yang ada masih sangat memadai. Sangat sulit untuk menumbuhkan
kepercayaan pada pengelola negara bila perilaku mereka masih seperti itu.
Kepercayaan akan mudah timbul di mata masyarakat kalau pimpinan justru
menunjukkan keinginan untuk berkorban.
4. Keadilan (equity)
Perlakuan adil adalah
dambaan setiap orang. Rakyat mengharapkan pimpinan yang adil. Kata adil ini
sendiri sudah dimasukkan ke dalam falsafah negara Pancasila, yang berupa
“Kemanusian yang adil dan beradab, dan “keadilan sosial bagi seluruh trakyat
Indonesia”. Kata-kata adil adalah kata-kata yang banyak ditulis dalam kitab
suci. Keadilan di dalam bidang hukum, ekonomi dan politik adalah hal yang masih
perlu diperjuangkan di Indonesia. Ketidakadilan masih merupakan fenomena yang
menonjol di Indonesia. Sebagai contoh, ketidakadilan dalam perlakuan hukum;
orang yang punya kekuasaan lebih besar peluangnya untuk tidak tersentuh hukum,
dibandingkan dengan orang yang tidak punya kekuasaan.
Upaya membangun
kepercayaan sebagai modal untuk membangun negara yang penuh kedamaian harus
dilakukan semua institusi yang ada, yakni keluarga, pendidikan, masyarakat dan
negara. Untuk melakukan ini semua diperlukan adanya visi bersama. Visi adalah
cita-cita bersama dalam membangun negara. Ingin melihat negara ini menjadi
negara yang seperti apa, yang lebih baik dari kondisi sekarang ini. Visi ini
harus disusun atas keinginan semua pihak bukan disusun dari atas untuk melayani
kepentingan bersama. Visi yang merupakan milik bersama akan mudah untuk
disosialisasikan. Tentu saja secara teknis tidaklah mudah untuk membangun visi
bersama dengan melibatkan semua pihak. Namun dengan meminta masukan dan
tanggapan atas visi yang disusun oleh sekelompok elit akan lebih memudahkan
untuk membuat suatu visi dimiliki bersama. Upaya menyadarkan setiap insan bahwa
keanekaragaman adalah sumber kekuatan di dalam membawa negara pada kemajuan
harus dilakukan bersama dengan usaha yang tidak henti-hentinya. Hanya dengan
kebersamaanlah semua keinginan akan menjadi kenyataan. Bila visi diturunkan
dari atas tanpa melibatkan kebersamaan akan menghantarkan visi tersebut pada
kegagalan. Visi yang hanya diturunkan dari atas akan sangat sulit untuk
mensosialisasikannya. Contohnya penataran P-4 adalah sesuatu yang diturunkan
dari atas bukan dibangun oleh masyarakat sendiri yang akhirnya menjadi alat
kekuasaan untuk menekan rakyatnya dengan sepuas-puasnya.Pendidikan keluarga tentang membangun
kepercayaan (trust) kini semakin sulit dlakukan di saat kompleksitas kehidupan
telah melemahkan sendi-sendi kehidupan keluarga. Makin banyak anak yang
terlepas dari pengawasan orangtuanya dikarenakan kesibukan orang tua mencari
nafkah, atau ditinggal pergi oleh orangtuanya yang tidak bertanggungjawab. (http://www.suaranyawa.co.cc/2009/10/membangun-kepercayaan-masyarakat-menuju.html).
Pendidikan
kepercayaan (trust) melalui institusi pendidikan juga semakin sulit. Kini makin
banyak lembaga pendidikan yang melanggar etika profesional dengan menjual
ijazah palsu. Kini situasi pendidikan semakin memprihatinkan lagi karena makin
banyak pejabat negara dan pemuka masyarakat yang suka membeli gelar palsu,
seperti doktor dan profesor palsu. Sehingga upaya untuk pelarangannya semakin
sulit karena tidak ditanggapi secara serius oleh pejabat negara karena
keterlibatan mereka dengan membeli gelar palsu.
Pendidikan masyarakat
untuk menanamkan rasa saling percaya (mutual trust) juga tidak mudah, karena
banyaknya contoh-contoh kejadian dalam interaksi sosial yang menggoyahkan sendi
saling percaya. Tidak adanya penyelesaian hukum dalam kasus bentrok antar suku
membuat saling percaya semakin sulit dibangun. Meski demikian kita tidak harus
pesimis. Pasti ada cara untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi. Bila
sesorang mulai membangun dari diri sendiri tentang kehidupan berdemokrasi yang
penuh damai, mungkin akan menular pada orang lain disekitarnya. Siapa tahu
suatu ketika seluruh bangsa ini akan berhasil belajar untuk hidup bersama
secara damai dengan rasa saling percaya satu dengan lainnya. Karena kepercayaan
itu merupakan modal dasar dan utama untuk mencapai masyarakat madani.Indonesia
adalah Negara demokrasi hal ini digambarkan dalam UUD 1945 sebagai Hukum
tertinggi di Indonesia, pada dasarnya demokrasi di Indonesia secara langsung
dapat kita rasakan pada tahun 1998 dalam pemilihan Presiden dan anggota
Parlemen yang dipilih oleh rakyat secara langsung. Dalam menjalankan tugasnya
Presiden bertanggung jawab kepada MPR. Demokrasi menempati posisi vital dalam
kaitannya dalam pembagian kekuasaan dalam suatu Negara umumnya berdasarkan
konsep dan prinsip trias politica, dimana menurut John Locke kekuasaan politik
suatu Negara dibagi menjadi 4 yaitu eksekutif adalah kekuasaan yang didasarkan
oleh UU, Legislatif adalah kekuasaan yang membuat UU, Federatif adalah
kekuasaan yang menyatakan perang dan damai, yudikatif adalah kekuasaan yang
mengadili eksekutif. untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga Negara yang
saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar atau satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Dengan kekuasaan
Negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Kesimpulan
Bahwa
negara Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila. Itu artinya, perilaku budaya
demokrasi di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila.
Perilaku budaya demokrasi di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi tersebut dapat diwujudkan dalam
berbagai lingkungan kehidupan, mulai dari li ngkungan
keluarga hingga masyarakat ataupun negara. Adapun contohnya sebagai berikut:
1. Lingkungan
Keluarga
a.
Sebagai kepala keluarga seorang ayah
selalu berusaha bersikap adil kepada semua anggota keluarga.
b.
Terbinanya
sikap saling menyayangi, menghormati, dan menghargai antar anggota keluarganya.
c.
Semua anggota keluarga melaksanakan
kewajiban dengan baik dan bertanggung jawab.
d.
Memecahkan masalah keluarga dengan
musyawarah.
2. Lingkuangan Sekolah/Kuliah
a.
Ikut serta dalam kegiatan OSIS, PMR.
Pramuka, dan lain-lain.
b.
Menghormati Kepala Sekolah/rektor, Guru/dosen dan karyawan.
c.
Mengikuti kegiatan belajar dengan baik
dan tertib.
d.
Menaati tata tertib Sekolah/kuliah.
3. Lingkungan
Masyarakat dan Negara
a.
Melaksanakan peraturan yang berlaku,
baik peraturan pemerintah pusat, daerah, maupun peraturan terendah.
b.
Mendahulukan kepentingan umum diatas
kepentingan pribadi dan golongan.
c.
Ikut serta dalam pemilu untuk memilih
wakil-walik rakyat.
d.
Ikut serta dalam kegiatan musyawarah
desa
e.
Membantu korban bencana alam.
Daftar Pustaka
Giddens,
Anthony .2000. Jalan Ketiga: Pembaruan Demokrasi
Sosial, Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama
Kleden,
Ignas.2000., “Epistemologi Kekerasan di Indonesia”,
dalam Indonesia di Persimpangan Kekuasaan: Dominasi Kekerasan atas Dialog
Publik, Jakarta: The Go-East Institute, hal.1-7.
0 komentar:
Posting Komentar