Rabu, 19 Desember 2012

Tugas individu pancasila



Meningkatkan Demokrasi untuk Mewujudkan Masyarakat Madani
Oleh: Liska Nurjanah (1002100024)
Prodi Kebidanan Malang 1A

Abstraksi

Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. (http://www.republika.co.id/)
            Namun apakah pujian-pujian dan juga prestasi  yang datang dari luar tersebut  juga disertai dari dalam negeri?






Pendahuluan
1.Demokrasi
Berbicara tentang pengertian demokrasi, ada beberapa pendapat yang dapat kita jadikan acuan agar kita mudah memahaminya. Pendapat-pendapat tersebut antara lainnya dikemukakanoleh para tokoh seperti berikut:
1.      Kranenburg.berpendapat bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerinyah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”.
2.      Prof. Mr. Koentjoro Poerbobranoto. Berpendapat demokrasi adalah suatu Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu system dimana suatu Negara diikutsertakan dalampemerintahan Negara.
3.      Abraham Lincoln. Berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy is government oh the people, by the people, and for the people).
Berdasarkan pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu kesimpulan tentang pengertian demokrasi seperti berikut. Demokrasi adalah suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu Negara di pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. System pemerintahan demokrasi adalah demokrasi langsung.Pelaksana demokrasi itu disebut demokrasi langsung (direct democracy).Dalam masa sekarang ini, di mana penduduk Negara berjumlah ratusan ribu bahkan jutaan orang. Demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan, sehingga dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat. Anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang rahasia, bebas, jujur, dan adil. Oleh karena itu, demikrasi seperti ini disebut demokrasi perwakilan (representative democracy).Inti pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian diwujudkan dalm ikut seta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan serta gerak poloitik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam batas-batas ditentukan dalamperaturan perundang-undangan atau hokum yang berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang diambil atau diputuskan oleh pejabat negara.Demokrasi pada masa kini antara lain menyangkut hak memilih dan hak untuk dipilih, menyangkut pula adanya pengakuan terhadap kesetraan diantara warga negara, kebebasan warga negara untuk melakukan partisipasi politik, kebebasan untuk memperoleh berbagai sumber informasi dan komunikasi, serta kebebasan utuk menyuarakan ekspresi baik memlalui organisasi, potensi, seni, serta kebudayaan, dan efektif dan lestari tanpa adanya budaya yang memawarnai pengorganisasian bebagai elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan. Demokrasi memerlukan partisipasi rakyat dan deokrasi yang kuat bersumber pada kehendak rakyat serta bertujuan untuk mencapai kemasalahatan bersama, itukah pengertian demokrasi.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah  prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan pemerintah negara oleh karena kebijaksanaan tersebut menyangkut kehidupan rakyat juga. Meskipun pada umumnya pengertian demokrasi dapat dikatakan tidak mengandung kontradiksi karena di dalamnya meletakkan posisi rakyat dalam posisi yang amat penting, namun pelaksanaannya (perwujudannya) dalam lembaga kenegaraan ternyata prinsip ini telah menempuh berbagai rute yang tidak selalu sama.Namun, kini kita menyaksikan kecenderungan yang semakin kuat munculnya public podium yang bersifat merusak tradisi demokrasi di berbagai wilayah di Tanah Air. Ikatan-ikatan kepercayaan yang dibangun oleh kelompok-kelompok masyarakat cenderung semakin menyempit, meniadakan pentingnya pluralisme. Kecenderungan semacam ini sudah barang tentu mendorong pengerasan batas-batas antar kelompok dalam transaksi politik. Akibatnya, arena publik sebagai arena penyelamatan masyarakat berubah menjadi arena kekerasan politik.
Demokrasi sebagai meliputi unsur-unsur sebagai berikut adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,adanya pengakuan akan supremasi hokum ( daulat Hukum),adanay pengakuan akan kesamaan di anatar warga Negara,adanya kebebasan, di anataranya; kebebasan berekpresi dan berbicara/berpendapat berkebebasab untuk berkumpul dan berorganisasi, berkebebasan beragama, berkeyakinan, kebebasan untuk mengguagat pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, kebebasan untuk mengurus nasib sendiri,adanyapengakuan akan supremasi sipil atas militer
Unsur-unsur demokrasi sebagai bentuk pemerintahan,partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Dalam budaya demokrasi, setiap waraga berhak ikut menentukan kebijakan publik seperti penentuan anggaraan, peraturan-perauran dan kebijakan-kebijakan public. Namun oleh karena secara praktis tidak mungkin melibatkan seluruh warga suatu Negara terlibat dalam pengambilan keputusan (sebagaimana halnya pada zaman Ynani Kuno), maka digunakan prosedur pemilihan wakil. Para warga Negara memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan.Para wakil inilah yang diserahi mandar untuk mengelolah masa depan bersama warga Negara melalui berbagai kebijaka dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah demokrasi diberi kewenangan membuat kepuusan melalui mandar yang diperoleh lewat pemilihan umum.Pemilu yang teratus (regular) memungkinkan partai-partai turut bersaing dan mengumumkan kebijakan-kebijakan alternative mereka agar didukung masyarakat. Selanjutnya warga Negara, melalui hak memilihnya yang priodik, dapat terus menjaga agar pemerintahanya bertanggung jawab kepada masyarakat. Dan jika pertanggungjawaban itu tidak diberikan, maka warga Negara dapat mengganti pemerintahan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia. Hal itu sesuai dengan definisi demokrasi sebagai mana dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Ia mengatakan, demokrasi adalah “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.
Akan tetapi, partisipasi rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahunan (pemilu) itu saja. Partisipasi tidak indetik dengan memilih dan dipilih dan dipilih pemilu. Khusus bai rakyat yang dipilih, mereka berhak dan bertanggungjawab menyuarakan aspirasi atau keritik kapan saja terhadap para wakil dan pemerintahan lazim disebut gerakan ekstraparloementer. Hal ini mengingatkan kenyatan bahwa baik pemerintah maupun wakil rakyat yang mereka pilih bias saja membuat kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi mereka. Dalam hal kebijakan yang tidak memihak aspirasi rakyat, misalkanan para wakil sering diam saja. Atau malah kongkalikong dengan pemerintahan. Untuk itu, masyarakat tetap harus tetap mengawasi mereka dan tidak hanya tunggu saat pemilu. Inilah yang juga disebut demokrasi parstipatoris.Kebebasan. Unsur kedua dan bahkan lebih mendasar adalah kebebasan yaitu kebebasan berekpresi, berkumpul, berserikat, dan media (Koran, radio, TV) kebebasan memungkinkan demokrasi berfungsi. Kebebasan memberikan boksigen agar demokrasi bias bernafas kebebasan berekpresi dan memungkinkan segala masalah bias diperdebatkan, memungkikan pemerintahdikritik, dan memungkikan adanya pilihan-pilihan lain. Kebebasan berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakukan diskusi. Kebebasan berserikat memungkinkan orang-orang untuk bergabung dalam suatu partai atau kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau cita-cita politik mereka. Ketiga kebebasanini memungkinkan rakyat mengambil bagian dalam proses demokrasi.
Media yang bebas ( artinya, media tidak dikembalikan oleh penguasa) membantu rakyat mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat pilihan mereka sendiri. Tanpa media yang bebas dan tanpa kebebasan berekpresi yang lebih luas (melalui percakapan, buku-buku, filem-filem, dan bahakan poster-poster dinding), sering kali sulit bagi rakyat untuk mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan lebih sulit lagi untuk membuat keputusan yang berbobot mengenai apa yanag harus mereka pilih demi mencapai suatu masyarakat yang mereka inginkan.Supremasi hukum (daulat hukum). Unsur penting lainnya, yang seringkali dianggap sudah semestinya ada di Negara-negara yang tradisi demokrasinya sudah lama, adalah supremasi hukum (rule of law).tidak ada gunanya pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut di atas bertumbuh apabila pemerintah menginjak-injaknya. Pengalaman banyak Negara menunjukan banyak pengerintik dijebloskan kedalam penjara, banyak demonstran yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara kekerasan, dan bahkan banyak di antara mereka ditembak mati secara diam-diam oleh agen-agen Negara.Pengakuan akan kesamaan warga Negara. Dalam demokrasi, semua warga Negara diandaiakan memiliki hak-hak politik yang sama; jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, akses atau kesempatan yang sama untuk medapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai mempunyai pengaruh lebih besar dari orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan disini juga termasuk kesamaan di depan hokum; dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi, semuanya sama dihadapan hukum. Berikut penjelasannya:
·         Di bidang ekonomi : setiap individu memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha ekonomi ( berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dan sebagainya) untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidup.
·         Dibidang budaya budaya : setiap individu mempunyai kesaman dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukis, seni musik, seni pahar, seni bangunan (arsitektur), dan sebagainya.
·         Dalam bidang politik : setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni setiap individu berhak secara bebas memiliki, menjadi anggota salah satu partai politikbaru sesuai perundang-undangan yang berlaku. Juga memiliki hak dalam pengambilan keputusan baik dalam lingkup keluarga atau masyarakat melalui mekanisme yang disepakati dengan dengan tidak membedakan setatus, kedudukan, jenis kelamin, agama, dan sebagainya.
·         Dalam bidang hokum : setiap individu memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan.
·         Di bidang pertahanan dan keamanan : setiap individu mempunya hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan Negara
·         Pengakuan akan supremasi sipil atau militer. Budaya demokrasi juga mensyaratkan supremasi sipil atau militer (sipil mengatur militer).
·         Masyarakat madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka reformasi. Masyakat madani adalah masyarakat yang mampu mengisi sruang publik, sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan negara yang berlebihan. Dalam pemikiran reformasi ini masyrakat madani merupakan tujuan pemerintah demokrasi.

2.Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan maksan yang berbeda-beda. Kamu pun telah memahaminya pada pembahasan materi di depan. Nah dengan adanya berbagai pendapat tentang pengertian masyarakat madani, maka perlu kita pahami ciri-ciri dari masyarakt madani seperti yang diungkapkan oleh Bahmuller dibawah ini.Merujuk pada Bahmuller (1997), ada beberapa karakter atau ciri-ciri masyarakat mafani, diantaranya sebagai berikut :
a)      Teruntegritasnya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi social.
b)      Menyebarkan kekuasaan, sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
c)      Dilengkapinya program-program pembangunan yang didomisani oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
d)     Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu mkemberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
e)      Tumbuh kembangnya kreaticitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
f)       Meluasnya kesetiaan (loyality) dan kepercayaan (trust), sehingga individu-individu mengakui keterlibatan dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
g)      Adanya pembebasan masyarakat melelui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Dari berbagai ciri tersebut, kiranya dapat dikatan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis, dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Dalam hal ini, pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang terbentuk begitu saja. Masyarakat madani adalah konsep yang dibentuk dari proses sejarah yang panjang dan memerlukan perjuangan yang terus-menerus. Apabila kita kaji masyarakat dinegara-negara maju yang sudah dikatakan sebagai masyarkat madani seperti berikut :
a)      Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, kelompok dalam masyarakat.
b)      Berkembangnya modal manusia (human capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinnya kepercayaan dan telasi sosial antar kelompok.
c)      Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan dengan kata lain terbuka akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
d)     Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat serta lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kewajiban publik dapat dikembangkan.
e)       Adanya kohesifitas (keterpaduan) antar kelompok dalam masyarkat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
f)       Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
g)      Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmereka secara teratur, terbuka, dan terpercaya.
h)      Itulah prasyarat-prasyarat yang harus kita penuhi untuk mencapai masyarakat madani. Tanpa syarat tersebut, maka masyarakat madani tidak akan terwuju
Sebagaimana dikatakan Ryaa Ryasyid, sebuah masyarakat madani (civil society) haruslah mandiri, tidak begitu terntung pada peran pemerintah atau negara. Barangkali, diantara organisasi sosial dan politik yang patut dicatat dan meiliki kemandirian cukup tinggi adalah organisasi yang termasuk dalam kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO) yang di Indoneisa jumlahnya mencapai ratusan.

















Analisis Data
Ada banyak fakta yang hadir selama kehidupan demokrasi di Indonesia. Mulai dari orde lama hingga satr ini, era reformasi. Informasi di bawah ini dikumpulkan dai berbagai sumber untuk membantu anda memahami demokrasi di Indonesia.
  • Pada tahun 1955, pemilu pertama dilaksanakan di Indonesia dan dan diikuti oleh 36 Partai Politik. Menurut sejarawan, pemilu ini adalah pemilu yang paling demokratis yang pernah ada. Lima partai yang menduduki lima besar adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
  • Pada tahun 1960, Presiden Soekarno membubarkan beberapa partai dan hanya tinggal 10 partai besar. Itu pun masih harus mendapatkan restu dari Bung Karno sebagai tanda lolos dari persaingan.
  • Pada tahun 1973, Presiden Soeharto menetapkan bahwa hanya ada 3 partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP), GOLKAR dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
  • Menyusul kedatangan era reformasi pada 1998, jumlah partai politik peserta Pemilu bertambah banyak yakni 48 partai politik pada Pemilu 1999
  • Komisi Pemilhan Umum memperkirakan jumlah pemilih dalam Pemilu 2009 mencapai 174.410.453 orang (www.tempointeraktif.com)
  • Pemilih pemula yang jumlahnya mencapai 30-40 persen total jumlah pemilih, terutama kalangan pelajar dan remaja (www.kompas.com)
  • Anggaran pemilu tahun 2009 dianggarkan sekitar Rp 10,4 triliun. Sementara itu, anggaran  untuk 34,96 juta jiwa penduduk miskin (15.42 persen dari total penduduk) anggarannya hanya Rp 5,1 triliun
  • Saat ini, terdaftar 44 partai politik yang akan mengikuti pemilu tahun 2009
Aplikasi Demokrasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
Dalam system kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian, yaitu system multi partai (poliparty system), system dua partai (biparty system), dan system satu partai (monoparty system)System pengisian jabatan memegang kekuasaan Negara.
Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Perjalanan demokrasi di Indonesia dari awal kemerdekaan dapat dibagi menjadi beberapa fase yaitu :
·         Kurun waktu 1945 – 1949. Dalam kurun waktu ini Demokrasi Pancasila belum sepenuhnya dapat dilaksanakan seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945, karena Negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan.
·         Kurun Waktu 1949 – 1950. Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa Negara. Sisitem Pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer. Dimana kekuasaan kepala Negara dipegang oleh presiden. Kepala pemerintahannya adalah perdana menteri. Dalam menjalankan pemerintahan, perdana menteri dibantu oleh para menteri. Menteri – menteri tersebut dibentuk berdasarkan kekuatan mayoritas di dewan perwakilan rakyat.
·         Kurun waktu 1950 – 1959. Pada periode ini diberlakukan system Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950. Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing – masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. setelah Negara RI dengan UUDS 1950 dan system Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan system Demokrasi Liberal tidak cocok,karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Karena keadaan ini akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara akhirnya pada tanggal 5 juli 1959. Yang berisi :Pembubaran konstituante.Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
·         Kurun waktu 1959 – 1965. Pada periode ini sering juga disebut Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan system demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin adalah mengandalkan kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden. Adapun tugas yang harus dilaksanakan dalam demokrasi terpimpin adalah :Demokrasi terpimpin harus mengembalikan keadaan politik Negara yang tdak stabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer / liberal menjadi lebih stabil.Demokrasi Terpimpn merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer / Liberal. Hal ini disebabkan karena, pada masa Demokrasi Parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala Negara, sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.Sehingga pada era “Demokrasi Terpimpin”, yaitu kolabarasi antara kepemimpinan PKI dank kaum borjuis nasional dalam menekankan pergerakan – pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah – masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik.
·          Kurun waktu 1966 – 1998. Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Secara tegas dilaksanakan system Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi Negara sesuai dengan amanat UUD 1945.
·         Kurun Waktu 1988 – sekarang (Orde Reformasi) Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan peaksanaannya dan perbaikan peraturan – peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga – lembaga tinggi.

Pembentukkan MPRS dan DPAS
Dalam perjalanannya dekrit presiden telah mengalami pro dan kontra. Reaksi positif dari dekrit presiden ini adalah :menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan,memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara,merintis pembentukkan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi Negara berupa DPAS yang selama masa demokrasi parlemen tertunda pembentukkannya.Adapun reaksi negatif dengan diturunkannya dekrit presiden adalah sebagai berikut:UUD 1945 tidak dijalankan dengan semestinya memberi kekuasaan yang besar pada presiden, MPR, dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai orde baru memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak dekrit, militer terutama angkatan darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
Masyarakat madani diartikan menjadi sebuah masyarakat demokratis yang para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya.Masyarakat Madani di Indonesia dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter.
Masalah

1.Demokrasi di Indonesia
Semenjak reformasi, yang dilakukan pada tahun 1998, praktis pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengalami banyak tantangan dan hambatan. Kecenderungan yang terjadi adalah makin memudarnya kerpercayaan masyarakat terhadap gerakan demokrasi yang saat ini dilaksanakan. Bahkan kecenderungan masyarakat kelas bawah merindukan kembalinya situasi dan kondisi seperti pada orde baru makin besar. Tidak dapat dipungkiri memang demokratisasi yang dilaksanakan di Indonesia saat ini hanya dinikmati oleh elit-elit tertentu yang menguasai sumber-sumber daya di masyarakat, sehingga hal inilah yang kemudian membuat masyarakat menjadi tidak percaya kepada demokrasi yang sedang dilaksanakan. Berbagai masalah memang dapat ditemukan di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan demokrasi. Sekian banyak permasalahan demokrasi memang mengundang pendapat dari berbagai ahli, Cornelis Lay (seorang pakar politik UGM) menyebutkan bahwa permasalahan demokrasi yang ada di Indonesia saat ini jangan-jangan permasalaha demokrasi yang terjadi di Indonesia saat ini hanya karena kita menamai gerakannya sebagai gerakan demokrasi. Karena menamainya demokrasilah akhirnya terjadi kebingunangan bentuk dari demokrasi itu sendiri. Bahkan dari berbagai teori yang ada pengertian demokrasi selalu menjadi perdebatan. Dalam argumentasinya mengambil contoh pada negara Amerika, semenjak berdirinya negara Amerika tidak pernah menyebut diri sebagai negara demokrasi, disebutkan oleh Lay bahwa Amerika hanya menyebut negaranya sebagai negara Republik jadi bukan demokrasi. Secara umum permasalahan demokratisasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Defisit Demokrasi
    Berdasarkan hasil riset Demos (2005) membuktikan bahwa kebebasan sipil dan politik- termasuk kebebasan membentuk partai; kebebasan untuk berpartisipasi dalam asosiasi sosial dan politik indepensen; kebebasan beragama dan berkeyakinan; serta kebebasan media- sudah dianggap lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya. Namun beberapa hal yang perlu menjadi perhatian adalah :
·          Demokratisasi bukan sekedar liberalisasi politik
·         Masih muncul kesenjangan antara aspek yang esensial/ substantif (konstistusionalisme; rule of law, supremasi sipil; peradilan yang bebasa; responsivitas negara; democratic governance; hak-hak warga negara) dengan aspek instrumental.
·          Kinerja instrumen memburuk.
·          Kebebasan membentuk partai bukanlah mengumbar politik yang pada akhirnya menghilangkan perwakilan yang berkualitas.
  1. Representasi Bermasalah
    Problem keterwakilan politikà kesenjangan antara agenda masyarakat dengan agenda partai politik dan parlemen Belum berjalannya reformasi internal dan desetralisasi kepertaian  kebanyakan partai lebih berpatokan pada elit-elit yang ada di pusat. Meminjam istilah dari Ketut Putra Erawan, partai politik di Indonesia masih belum mampu melakukan Institusionalisasi Kepartaian baik di tingkat akar rumput, parlemen, dan kelembagaan.Hal ini mungkin bisak dikaitkan dengan hasil penelitian dari asia barometer sebagai berikut :


    Melihat gejala inilah yang mungkin menjadi salah satu alasan kenapa partai Politik kemudian merekrut artis dan ‘kalangan penekun agama’ sebagai orang yang dicalonkannya.
  2.  Demokrasi Oligarkis
    - Hasil riset demos (2005) menunjukkan kehadiran elite oligarkis yang telah menyesuaikan diri dengan demokrasi.
    - Strateginya:
    a. Beradaptasi (75 % user & abuser; 14 %promoter)
    b. Memonopoli (jalur legislatif 61 %);
    c. Memanipulasi proses demokrasi (mendayagunakan sumberdaya publik 10 %; membeli dukungan suara (13 %); penggunaan cara otoritarian (15 %); mengerahkan masa (8 %) dan memanipulasi sentimen etnik/ agama (12 %) .
    - adapun elite oligarkis tersebut adalah : Aktor-aktor eksekutif, agen-agen represi;militer atau preman, politisi; anggota parlemen; aktor-aktor bisnis, aktor-aktor organisasi sosial, dan tokoh-tokoh informal.
    - Adapun pola interaksi aliansi antar elit yang terbentuk adalah sebagai berikut : Intra elite politikà aktor politik lintas blok (38 %), Aliansi elite politik dengan elite bisnis (26 %), dan Aliansi elite politik dengan militer (4 %).
    - Demokrasi Oligarkis di Indonesia dapat berjalan pada umumnya terbentuk karena : jaringan sosial yang sangat luas yang dimiliki oleh para elit, penguasaan sumber-sumber ekonomi pada masyarakat, penguasaan atas kekuatan kekerasan yang dapat melakukan represi terhadap masyarakat, dan penguasaan terhadap kekuasaan legal formal di masyarakat.

  3. Demokrat Mengambang
    Bagaimana dengan aktor pro-demokrasi ?Tidak engage dalam pemerintahan dan representasi politik?Kurang mempunyai basis dukungan kerakyatan yang kuatà tidak punya konstituen?Terfragmentasi dalam ideologi dan strategi (fokus ke penguatan civil society tanpa politisasi atau melakukan rekoneksi antara penguatan masyarakat dengan aksi politik (engage).
     Hasil penelitian darin Demos (2007) juga menyebutkan bahwa para pelaku pro demokrasi kebanyakan bertindak secara populis, salah satu contohnya masuk ke dalam lingkaran elit/partai yang sudah populer, sehingga gerakan demokrasi tetap saja tidak berjalan dengan baik.

2.Menuju Masyarakat Madani
            Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
Masyarakat madani dan demokratis memiliki ciri sebagai berikut:
1. Masyarakat yang bebas dari penindasan (opresi)
2. Masyarakat yang bebas dari rasa takut
3. Bebas dari perlakuan diskriminatif di muka hukum
4. Masyarakat yang transparan dalam proses berbangsa dan bernegara
5. Pemerintah yang bermitra dengan masyarakat
6. Masyarakat madani adalah masyarakat yang membangun kepedulian
Beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Kepercayaan harus dibangun oleh semua pihak pada setiap institusi kehidupan untuk menuju masyarakat madani, mulai dari institusi keluarga, institusi pendidikan, institusi masyarakat, dan institusi pemerintah. Hanya melalui visi dan komitmen bersamalah kepercayaan bisa dibangun sehingga masyarakat madani bisa terwujud.
Pada dasarnya, upaya membangun kepercayaan harus dimulai dari membangun sistim yang bercirikan adanya kompetensi, keterbukaan, reliabilitas, dan keadilan (lihat Reynolds, 1997).
1. Kompetensi (competence)
Kompetensi adalah kemampuan untuk melakukan tugas yang diperankan pada diri seseorang. Seorang menteri, anggota DPR atau pejabat negara lainnya baru akan dipercaya oleh masyarakat dipimpinnya apabila dia memiliki kompetensi di bidang yang menjadi tugasnya. Demikian pula dengan kepemimpinan di organisasi lain seperti parpol, ormas, atau komunitas. Kalau melihat proses politik yang terjadi Republik Indonesia, rekrutmen elit politik belum memenuhi standar kompetensi yang diharapkan. Banyak anggota DPR yang belum cukup kaya pengalaman politik, tiba-tiba muncul menjadi tokoh sentral dalam kelembagaan negara karena keterlibatan dia sebagai fungsionaris parpol. Pada level Kabupaten banyak anggota DPRD yang tidak menamatkan pendidikan tingkat SMA. Solusi terhadap masalah ini adalah kemampuan partai politik untuk menyusun suatu sistim rekrutmen tokoh politik yang betul-betul baik dari segi pendidikan, pengalaman, dan kearifan. Jangan sampai seorang aktifis yang rajin ikut kampanye sertamerta dijadikan calon elit politik yang mengurusi negara ini.
2. Keterbukaan (openness)
Keterbukaan atau sifat transparansi tidak menutup-nutupi informasi tentang apa yang dilakukan oleh seseorang dalam urusan bernegara dan berbangsa adalah suatu syarat mutlak untuk tumbuhnya kepercayaan (trust). Keberanian para elit politik untuk mengumumkan harta milik mereka di saat mereka menjadi pejabat merupakan salah satu wujud keterbukaan. Upaya untuk menutupi ketidakbenaran hanya menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat.
Seorang pejabat harus berani dikritik dan menerima kritik sebagai sebuah masukan untuk kemajuan bersama. Sangat sering kali terjadi hilangnya kepercayaan karena kasus yang ditutup, yang sebenarnya kasus tersebut sudah diketahui oleh masyarakat banyak. Muculnya LSM yang bertujuan untuk membangun transparansi seperti Parliament Watch, Government Watch sangat perlu dikembangkan untuk menumbuhkan perilaku yang menjurus pada perilaku yang mendapat kepercayaan. Namun usaha kelompok LSM ini masih perlu ditopang oleh penegakan hukum yang layak tanpa pilih kasih. Kalau tidak di dukung oleh penegakan hukum, sangat dikhawatirkan segala sesuatu yang mereka suarakan justru akan makin menumbuhkan ketidakpercayaan pada aparat.
3. Reliabilitas (reliability)
Reliabilitas terlihat dari sejauhmana adanya keserasian antara kata dan perbuatan (walk the talk). Di saat rakyat hidup dalam penderitaan ada pejabat sibuk mengurus kepentingan diri sendiri seperti minta disediakan mobil baru dan luks untuk mobil dinasnya, padahal mobil yang ada masih sangat memadai. Sangat sulit untuk menumbuhkan kepercayaan pada pengelola negara bila perilaku mereka masih seperti itu. Kepercayaan akan mudah timbul di mata masyarakat kalau pimpinan justru menunjukkan keinginan untuk berkorban.
4. Keadilan (equity)
Perlakuan adil adalah dambaan setiap orang. Rakyat mengharapkan pimpinan yang adil. Kata adil ini sendiri sudah dimasukkan ke dalam falsafah negara Pancasila, yang berupa “Kemanusian yang adil dan beradab, dan “keadilan sosial bagi seluruh trakyat Indonesia”. Kata-kata adil adalah kata-kata yang banyak ditulis dalam kitab suci. Keadilan di dalam bidang hukum, ekonomi dan politik adalah hal yang masih perlu diperjuangkan di Indonesia. Ketidakadilan masih merupakan fenomena yang menonjol di Indonesia. Sebagai contoh, ketidakadilan dalam perlakuan hukum; orang yang punya kekuasaan lebih besar peluangnya untuk tidak tersentuh hukum, dibandingkan dengan orang yang tidak punya kekuasaan.
Upaya membangun kepercayaan sebagai modal untuk membangun negara yang penuh kedamaian harus dilakukan semua institusi yang ada, yakni keluarga, pendidikan, masyarakat dan negara. Untuk melakukan ini semua diperlukan adanya visi bersama. Visi adalah cita-cita bersama dalam membangun negara. Ingin melihat negara ini menjadi negara yang seperti apa, yang lebih baik dari kondisi sekarang ini. Visi ini harus disusun atas keinginan semua pihak bukan disusun dari atas untuk melayani kepentingan bersama. Visi yang merupakan milik bersama akan mudah untuk disosialisasikan. Tentu saja secara teknis tidaklah mudah untuk membangun visi bersama dengan melibatkan semua pihak. Namun dengan meminta masukan dan tanggapan atas visi yang disusun oleh sekelompok elit akan lebih memudahkan untuk membuat suatu visi dimiliki bersama. Upaya menyadarkan setiap insan bahwa keanekaragaman adalah sumber kekuatan di dalam membawa negara pada kemajuan harus dilakukan bersama dengan usaha yang tidak henti-hentinya. Hanya dengan kebersamaanlah semua keinginan akan menjadi kenyataan. Bila visi diturunkan dari atas tanpa melibatkan kebersamaan akan menghantarkan visi tersebut pada kegagalan. Visi yang hanya diturunkan dari atas akan sangat sulit untuk mensosialisasikannya. Contohnya penataran P-4 adalah sesuatu yang diturunkan dari atas bukan dibangun oleh masyarakat sendiri yang akhirnya menjadi alat kekuasaan untuk menekan rakyatnya dengan sepuas-puasnya.Pendidikan keluarga tentang membangun kepercayaan (trust) kini semakin sulit dlakukan di saat kompleksitas kehidupan telah melemahkan sendi-sendi kehidupan keluarga. Makin banyak anak yang terlepas dari pengawasan orangtuanya dikarenakan kesibukan orang tua mencari nafkah, atau ditinggal pergi oleh orangtuanya yang tidak bertanggungjawab. (http://www.suaranyawa.co.cc/2009/10/membangun-kepercayaan-masyarakat-menuju.html).
Pendidikan kepercayaan (trust) melalui institusi pendidikan juga semakin sulit. Kini makin banyak lembaga pendidikan yang melanggar etika profesional dengan menjual ijazah palsu. Kini situasi pendidikan semakin memprihatinkan lagi karena makin banyak pejabat negara dan pemuka masyarakat yang suka membeli gelar palsu, seperti doktor dan profesor palsu. Sehingga upaya untuk pelarangannya semakin sulit karena tidak ditanggapi secara serius oleh pejabat negara karena keterlibatan mereka dengan membeli gelar palsu.
Pendidikan masyarakat untuk menanamkan rasa saling percaya (mutual trust) juga tidak mudah, karena banyaknya contoh-contoh kejadian dalam interaksi sosial yang menggoyahkan sendi saling percaya. Tidak adanya penyelesaian hukum dalam kasus bentrok antar suku membuat saling percaya semakin sulit dibangun. Meski demikian kita tidak harus pesimis. Pasti ada cara untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi. Bila sesorang mulai membangun dari diri sendiri tentang kehidupan berdemokrasi yang penuh damai, mungkin akan menular pada orang lain disekitarnya. Siapa tahu suatu ketika seluruh bangsa ini akan berhasil belajar untuk hidup bersama secara damai dengan rasa saling percaya satu dengan lainnya. Karena kepercayaan itu merupakan modal dasar dan utama untuk mencapai masyarakat madani.Indonesia adalah Negara demokrasi hal ini digambarkan dalam UUD 1945 sebagai Hukum tertinggi di Indonesia, pada dasarnya demokrasi di Indonesia secara langsung dapat kita rasakan pada tahun 1998 dalam pemilihan Presiden dan anggota Parlemen yang dipilih oleh rakyat secara langsung. Dalam menjalankan tugasnya Presiden bertanggung jawab kepada MPR. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dalam pembagian kekuasaan dalam suatu Negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica, dimana menurut John Locke kekuasaan politik suatu Negara dibagi menjadi 4 yaitu eksekutif adalah kekuasaan yang didasarkan oleh UU, Legislatif adalah kekuasaan yang membuat UU, Federatif adalah kekuasaan yang menyatakan perang dan damai, yudikatif adalah kekuasaan yang mengadili eksekutif. untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga Negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar atau satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Dengan kekuasaan Negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
















Kesimpulan

Bahwa negara Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila. Itu artinya, perilaku budaya demokrasi di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai lingkungan kehidupan, mulai dari li ngkungan keluarga hingga masyarakat ataupun negara. Adapun contohnya sebagai berikut:
1. Lingkungan Keluarga
a.       Sebagai kepala keluarga seorang ayah selalu berusaha bersikap adil kepada semua anggota keluarga.
b.      Terbinanya sikap saling menyayangi, menghormati, dan menghargai antar anggota keluarganya.
c.       Semua anggota keluarga melaksanakan kewajiban dengan baik dan bertanggung jawab.
d.      Memecahkan masalah keluarga dengan musyawarah.
2. Lingkuangan Sekolah/Kuliah
a.       Ikut serta dalam kegiatan OSIS, PMR. Pramuka, dan lain-lain.
b.      Menghormati Kepala Sekolah/rektor, Guru/dosen dan karyawan.
c.       Mengikuti kegiatan belajar dengan baik dan tertib.
d.      Menaati tata tertib Sekolah/kuliah.
3. Lingkungan Masyarakat dan Negara
a.       Melaksanakan peraturan yang berlaku, baik peraturan pemerintah pusat, daerah, maupun peraturan terendah.
b.      Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.
c.       Ikut serta dalam pemilu untuk memilih wakil-walik rakyat.
d.      Ikut serta dalam kegiatan musyawarah desa
e.       Membantu korban bencana alam.




Daftar Pustaka
Giddens, Anthony .2000. Jalan Ketiga: Pembaruan Demokrasi Sosial, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Kleden, Ignas.2000., “Epistemologi Kekerasan di Indonesia”, dalam Indonesia di Persimpangan Kekuasaan: Dominasi Kekerasan atas Dialog Publik, Jakarta: The Go-East Institute, hal.1-7.


0 komentar: