BAB 1
PENDAHULUAN
I.1
Latar Belakang
Indonesia
merupakan negara hukum, yang mana setiap perilaku dan tindakan warga negaranya
diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia berdasarkan pada dasar negara yaitu pancasila.
Pada
saat ini, di negara kita banyak dilema mengenai penegakan hukum baik yang
berasal dari para penegak hukum maupun masyarakat. Hukum sering kali dipandang
sebelah mata di negara kita. Adapun permasalahan yang sering kita ketahui
adalah ketidak adilan hukum yang menangani kasus para pejabat tinggi dan
masyarakat biasa.
Mengingat hal di atas, maka penting bagi kita generasi penerus bangsa
untuk mengetahui betapa penting penegakan hukum dalam mencapai keadilan. Di
samping itu latar belakang kami dalam penyusunan makalah ini ialah sebagai
tanggung jawab atas pemenuhan tugas makalah dari mata kuliah pancasila.
I.2
Rumusan masalah
Adapun rumusan
masalah dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Bagaimanakah
kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini?
2. Bagaimanakah
relevansi hukum yang dituangkan dalam pasal-pasal dengan realita kehidupan saat
ini?
3. Bagaimanakah
tindakan generasi penerus bangsa, khususnya pelajar, dalam menghadapi masalah
penegakan hukum yang sering kali menimbulkan problema di negara kita?
I.3
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan
makalah ini adalah:
1. Memenuhi
tugas makalah dari mata kuliah pancasila
2. Mengetahui
lebih dalam mengenai kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini
3. Mengetahui
relevansi hukum dalam pasal-pasal dengan realita kehidupan
4. Memberikan
tanggapan mengenai tindakan yang tepat sebagai seorang pelajar dalam penanganan
masalah penegakan hukum
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Kondisi Penegakan Hukum
di Indonesia
Hukum di Indonesia memiliki andil besar dalam mengarahkan
tingkah laku rakyatnya. Hukum bersifat fleksibel, maksudnya ialah hukum dapat
berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai
yang terkandung di dalamnya. Dikaitkan dengan penegakan hukum di indonesia,
seiring dengan berkembangnya zaman maka banyak pula problema yang timbul di
dalamnya.
Penegakan hukum di indonesia belum bisa dikatakan
berjalan dengan baik. Di satu sisi masing-masing perangkat hukum sudah
menjalankan fungsinya, hukum-hukum telah diberlakukan hingga pelosok daerah, dan
tidak sedikit masyarakat yang dapat mengetahui
dan mengerti hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, di antara masyarakyat
Indonesia sendiri banyak yang mengatakan bahwasanya penegakan hukum di
Indonesia masih saja menerapkan sistem “pilih kasih”, mana kala kesenjangan sosial
sangat terasa dalam hal ini. Maksud dari pilih kasih tersebut ialah memilih dan
memilah mana saja rakyat yang dipatok menjadi penyandang hukuman berat ataupun
ringan di setiap pelanggaranya terhadap hukum. Dilema ini tidak hanya terjadi
satu atau dua kali saja selama hukum berlaku, namun sudah sering kali sehingga
banyak dari kalangan masyarakat yang merasa tersisihkan. Hal itulah yang dirasa
kurang adil. Demikian itu sangat bertentangan dengan Dasar Negara Indonesia, pancasila, dalam sila-nya yang kelima
yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan dalam menegakan hukum
seharusnya tidak pandang bulu dan tidak tebang pilih, artinya bahwa semua warga
negara adalah sama dimata hukum, maka harus diperlakukan dengan sama dan dengan
prosedur yang sama pula.
Substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum merupakan
faktor yang berkesinambungan dengan penegakan hukum. Di mana satu sama lain
bersinergi untuk tercapainya penegakan hukum di Indonesia.
II.1.1
Substansi Hukum
Hukum dapat di artikan sebagai ilmu pengetahuan,
disiplin, kaidah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses
pemerintah, perilaku yang ajeg, atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai
suatu jalinan nilai-nilai. Hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi
yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan
legislatif. (syehaceh.wordpress.
com/2009/03/17/p)
Hukum dibuat dengan maksud untuk diterapkan baik kepada
setiap anggota masyarakat pada umumnya maupun kepada anggota kelompok tertentu
saja seperti para dokter, persekutuan niaga, pelayan masyarakat, ahli hukum,
dan sebagainya. ( Etika Profesi Hukum, 1995: 85)
II.1.2
Struktur Hukum
Sruktur hukum atau yang kerap disapa dengan penegak hukum
ialah seseorang yang memiliki tanggung jawab menerapkan hukum, menegakkan
wibawa hukum, menegakkan keadilan, dan sebagai panutan di dalam masyarakat.(http://penegak.hukum.com).
Penegak hukum penting adanya karena dengan jasanya lah hukum tetap terkontrol
sehingga dapat berjalan dan berlaku di dalam kehidupan.
Di antara penegak hukum, yaitu: hakim, jaksa, polisi, dan
pengacara. Masing-masing memiliki tugas mulia dalam menentukn alur hukum yang
berlaku di Indonesia. Di dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum,
penegak hukum harus memiliki suatu pedoman, di antaranya peraturan tertulis
tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya.(sosiologi hukum, 2005:63).
Lembaga peradilan juga memiliki peran tersendiri dalam
penegakan hukum di Indonesia. Lembaga tersebut dikendalikan oleh penegak hukum.
Lembaga peradilan sebagai institusi yang memiliki kekuasaan yang besar dalam
menentukan arah penegakan hukum berada dalam posisi yang sentral dan selalu
menjadi pusat perhatian masyarakat (Jodosantoso.Blogspot.com/ 2007/07/dilema
penegakan hukum).
II.1.3 Budaya Hukum
Budaya hukum yaitu cara berfikir, bersikap, dan bertindak
masyarakat yang akhirnya menjadi suatu kebiasaan dalam hal menjalankan hukum.
Budaya hukum yang disertai dengan kesadaran hukum akan melahirkan masyarakat
yang taat hukum. Namun ada pula masyarakat yang cenderung melanggar hukum.
Budaya hukum sendiri dapat dikatakan sebagai budaya yang
baik jika terdapat kerja sama antara masyarakat dengan aparat penegak hukum
dalam menegakkan hukum. Namun jika dilihat pada kondisi penegakan hukum di
Indonesia saat ini, masyarakat bahkan penegak hukum tidak solid adanya sehingga
pelanggaran hukum terjadi dimana-mana.
Saat ini banyak problema penegakan hukum yang bermula
dari penegak hukum sendiri. Suburnya mafia peradilan di Indonesia berpangkal
rendahnya integritas penegak hukum. Integritas artinya tidak terpecah, dalam
hal kepribadian atau prinsip seseorang. Integritas yang hancur tampak pada penegak hukum yang
melakukan pemerasan. Penegak hukum yang terlibat pada kasus suap. Begitulah
wajah peradilan dan penegakan hukum saat
ini. Padahal penegak hukum sejak awal memiliki semboyan “universal integrity is
not negotiable” integritas tidak mengenal kompromi. (www.integritas-penegak-hukum.co.id). Penegak hukum merupakan
salah satu unsur terpenting di dalam penegakan hukum. Untuk mencapai tegaknya
hukum maka diperlukan juga penegak hukum yang profesional. Seperti yang kita
ketahui saat ini banyak dari kalangan penegak hukum sendiri yang dijebloskan ke
penjara karena ulahnya yang tidak etis, yang bertolak belakang dengan tanggung
jawabnya.
II.2 Relevansi hukum pada
pasal-pasal dengan realita kehidupan
Relevansi hukum dan realita yang ada belum bisa dikatakan
sesuai secara keseluruhan. Terdapat beberapa hal yang memberatkan pernyataan hukum
yang tertuang dalam perundangan sama dengan realitanya , diantaranya:
1. Banyak proses peradilan dan penegakan hukum
yang berat sebelah, misalnya seorang pejabat yang melakukan
tindakan kriminal namun hukuman yang di bebankan terlalu ringan bahkan dibebaskan
dari hukuman. Padahal tertuang dalam UUD RI pasal 24 ayat 1, bahwa:
“ kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan peradilan”.
2. Adanya perilaku yang tidak adil, misalnya
pencuri ayam mendapat hukuman lima tahun, namun koruptor bisa mendapatkan
hukuman hanya lima minggu, padahal akibat yang ditimbulkan oleh koruptor lebih
berat. Hal ini bertentangan dengan UUD RI pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi:
“setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan
dan kepastian hukum yang ada serta perlakuan yang sama di bidang hukum.
3. Adanya pemberatan dan peringanan hukuman,
seperti pada kasus bank century yang terkenal dengan kasus makelar kasus-nya.
Hal tersebut tentu bertentangan dengan UUD RI pasal 28 H ayat 3 yang berbunyi:
“setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
keadilan”.
II.3
Tindakan Generasi Penerus Bangsa, Khususnya Pelajar, dalam Menghadapi Problema Penegakan Hukum
Penegakan hukum di Indonesia berpengaruh di segala
bidang. Salah satu diantaranya yaitu di bidang pendidikan. Sebagai pelajar kita
mulai dihadapkan tentang bagaimana menghadapi dan memecahkan suatu masalah.
Dalam hal ini pelajar dituntut untuk
berfikir kritis dalam belajar. Yang bisa kita lakukan sebagai pelajar ialah memulai
dengan niat untuk memberikan apa yang terbaik dari diri kita untuk Negara.
Dihadapkan dengan permasalahan penegakan hukum yang
sedang melanda Negara Indonesia, maka langkah awal kita adalah introspeksi diri
terhadap berbagai situasi dan kondisi di tanah air. Sebab dengan itu kita akan
mengetahui mana saja kekurangan kita, baik sifat maupun sikap, yang harus
dirubah sebagai seorang pelajar. Hal tersebut menopang untuk tumbuhnya jiwa
patriotisme dan rasa cinta tanah air
didalam diri, sehingga akan tercipta rasa sadar hukum.
Di lembaga pendidikan kita telah mendapatkan ilmu
mengenai pancasila dan kewarganegaraan. Tidak hanya sekarang, bahkan kita telah
mengenalnya sejak dini. Ilmu-ilmu tersebut dapat kita jadikan sarana belajar
yang baik, karena di dalamnya terdapat berbagai pelajaran moral yang juga
berhubungan dengan hukum di Indonesia. Maka
tidaklah sulit bagi kita untuk memahami apa itu hukum. Dan jika pemahaman telah
didapat maka tindakan selanjutnya ialah menghargai dan menerapkan hukum-hukum
tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
BAB
III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Dari sekilas gambaran di atas, kami memberi kesimpulan
bahwa penegakan hukum di Indonesia masih berada pada perbatasan antara baik dan
buruk, artinya belum bisa dikatakan baik dan juga jauh jika dikata buruk.
Adapun kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini lebih dirasa kurang adil
dan banyak rakyat yang dirugikan. Hukum yang berjalan menjadi tidak sesuai
prosedur karena banyak kalangan yang ikut andil dan berkecamuk di
dalamnya. Juga terlalu banyak kebijakan
yang diberikan terutama kepada para petinggi negara yang melakukan pelanggaran,
sehingga relevansi hukum dalam pasal-pasal menjadi pudar.
Sebagai pelajar yang perlu ditekankan dalam menghadapi
kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini adalah meningkatkan kesadaran
akan hukum. Sadar hukum dapat dilakukan dengan mengetahui, mengerti, memahami, menaati,
dan menghargai hukum yang telah berlaku.(sosiologi hukum, 2005: 66)
III.2
Saran
Hukum yang telah dibuat akan sulit ditegakkan jika faktor-faktor
di dalamnya, seperti masyarakat dan penegak hukum kurang memiliki kesadaran
hukum. Dalam hal ini sebaiknya para penegak hukum dan masyarakat sama-sama
introspeksi dan mengingat tanggung jawab mereka masing-masing terhadap Negara
ini. Tanggung jawab tersebut ialah sama-sama memahami dan mentaati hukum,
bukanlah melanggar hukum.
Oleh karena itu sebagai generasi penerus bangsa, alangkah
indahnya negara ini, jika khususnya sebagai pelajar memiliki rasa sadar hukum
yang tinggi dan tidak ada kecenderungan untuk melanggar hukum. Sehingga
terwujudlah sebuah negara yang damai dan patuh terhadap hukum.
0 komentar:
Posting Komentar