Rabu, 19 Desember 2012

Tugas pancasila--penegakan hukum


BAB 1
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
           Indonesia merupakan negara hukum, yang mana setiap perilaku dan tindakan warga negaranya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berdasarkan pada dasar negara yaitu pancasila.
            Pada saat ini, di negara kita banyak dilema mengenai penegakan hukum baik yang berasal dari para penegak hukum maupun masyarakat. Hukum sering kali dipandang sebelah mata di negara kita. Adapun permasalahan yang sering kita ketahui adalah ketidak adilan hukum yang menangani kasus para pejabat tinggi dan masyarakat biasa.
            Mengingat hal di atas, maka penting bagi kita generasi penerus bangsa untuk mengetahui betapa penting penegakan hukum dalam mencapai keadilan. Di samping itu latar belakang kami dalam penyusunan makalah ini ialah sebagai tanggung jawab atas pemenuhan tugas makalah dari mata kuliah pancasila.


I.2 Rumusan masalah

            Adapun rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah:
1.    Bagaimanakah kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini?
2.    Bagaimanakah relevansi hukum yang dituangkan dalam pasal-pasal dengan realita kehidupan saat ini?
3.    Bagaimanakah tindakan generasi penerus bangsa, khususnya pelajar, dalam menghadapi masalah penegakan hukum yang sering kali menimbulkan problema di negara kita?


I.3 Tujuan Penulisan

            Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.    Memenuhi tugas makalah dari mata kuliah pancasila
2.    Mengetahui lebih dalam mengenai kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini
3.    Mengetahui relevansi hukum dalam pasal-pasal dengan realita kehidupan
4.    Memberikan tanggapan mengenai tindakan yang tepat sebagai seorang pelajar dalam penanganan masalah penegakan hukum


           
           




















BAB II
PEMBAHASAN


II.1 Kondisi Penegakan Hukum di Indonesia

Hukum di Indonesia memiliki andil besar dalam mengarahkan tingkah laku rakyatnya. Hukum bersifat fleksibel, maksudnya ialah hukum dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Dikaitkan dengan penegakan hukum di indonesia, seiring dengan berkembangnya zaman maka banyak pula problema yang timbul di dalamnya.
Penegakan hukum di indonesia belum bisa dikatakan berjalan dengan baik. Di satu sisi masing-masing perangkat hukum sudah menjalankan fungsinya, hukum-hukum telah diberlakukan hingga pelosok daerah, dan tidak sedikit masyarakat  yang dapat mengetahui dan mengerti hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, di antara masyarakyat Indonesia sendiri banyak yang mengatakan bahwasanya penegakan hukum di Indonesia masih saja menerapkan sistem “pilih kasih”, mana kala kesenjangan sosial sangat terasa dalam hal ini. Maksud dari pilih kasih tersebut ialah memilih dan memilah mana saja rakyat yang dipatok menjadi penyandang hukuman berat ataupun ringan di setiap pelanggaranya terhadap hukum. Dilema ini tidak hanya terjadi satu atau dua kali saja selama hukum berlaku, namun sudah sering kali sehingga banyak dari kalangan masyarakat yang merasa tersisihkan. Hal itulah yang dirasa kurang adil. Demikian itu sangat bertentangan dengan Dasar Negara Indonesia, pancasila, dalam sila-nya yang kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan dalam menegakan hukum seharusnya tidak pandang bulu dan tidak tebang pilih, artinya bahwa semua warga negara adalah sama dimata hukum, maka harus diperlakukan dengan sama dan dengan prosedur yang sama pula.
Substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum merupakan faktor yang berkesinambungan dengan penegakan hukum. Di mana satu sama lain bersinergi untuk tercapainya penegakan hukum di Indonesia.
II.1.1 Substansi Hukum

Hukum dapat di artikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaidah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintah, perilaku yang ajeg, atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. (syehaceh.wordpress.
com/2009/03/17/p)
Hukum dibuat dengan maksud untuk diterapkan baik kepada setiap anggota masyarakat pada umumnya maupun kepada anggota kelompok tertentu saja seperti para dokter, persekutuan niaga, pelayan masyarakat, ahli hukum, dan sebagainya. ( Etika Profesi Hukum, 1995: 85)

II.1.2 Struktur Hukum

Sruktur hukum atau yang kerap disapa dengan penegak hukum ialah seseorang yang memiliki tanggung jawab menerapkan hukum, menegakkan wibawa hukum, menegakkan keadilan, dan sebagai panutan di dalam masyarakat.(http://penegak.hukum.com). Penegak hukum penting adanya karena dengan jasanya lah hukum tetap terkontrol sehingga dapat berjalan dan berlaku di dalam kehidupan.
Di antara penegak hukum, yaitu: hakim, jaksa, polisi, dan pengacara. Masing-masing memiliki tugas mulia dalam menentukn alur hukum yang berlaku di Indonesia. Di dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, penegak hukum harus memiliki suatu pedoman, di antaranya peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya.(sosiologi hukum, 2005:63).
Lembaga peradilan juga memiliki peran tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia. Lembaga tersebut dikendalikan oleh penegak hukum. Lembaga peradilan sebagai institusi yang memiliki kekuasaan yang besar dalam menentukan arah penegakan hukum berada dalam posisi yang sentral dan selalu menjadi pusat perhatian masyarakat (Jodosantoso.Blogspot.com/ 2007/07/dilema penegakan hukum).

            II.1.3 Budaya Hukum

Budaya hukum yaitu cara berfikir, bersikap, dan bertindak masyarakat yang akhirnya menjadi suatu kebiasaan dalam hal menjalankan hukum. Budaya hukum yang disertai dengan kesadaran hukum akan melahirkan masyarakat yang taat hukum. Namun ada pula masyarakat yang cenderung melanggar hukum.
Budaya hukum sendiri dapat dikatakan sebagai budaya yang baik jika terdapat kerja sama antara masyarakat dengan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum. Namun jika dilihat pada kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini, masyarakat bahkan penegak hukum tidak solid adanya sehingga pelanggaran hukum terjadi dimana-mana.

Saat ini banyak problema penegakan hukum yang bermula dari penegak hukum sendiri. Suburnya mafia peradilan di Indonesia berpangkal rendahnya integritas penegak hukum. Integritas artinya tidak terpecah, dalam hal kepribadian atau prinsip seseorang. Integritas  yang hancur tampak pada penegak hukum yang melakukan pemerasan. Penegak hukum yang terlibat pada kasus suap. Begitulah wajah peradilan dan penegakan hukum  saat ini. Padahal penegak hukum sejak awal memiliki semboyan “universal integrity is not negotiable” integritas tidak mengenal kompromi. (www.integritas-penegak-hukum.co.id). Penegak hukum merupakan salah satu unsur terpenting di dalam penegakan hukum. Untuk mencapai tegaknya hukum maka diperlukan juga penegak hukum yang profesional. Seperti yang kita ketahui saat ini banyak dari kalangan penegak hukum sendiri yang dijebloskan ke penjara karena ulahnya yang tidak etis, yang bertolak belakang dengan tanggung jawabnya.



II.2 Relevansi hukum pada pasal-pasal dengan realita kehidupan

Relevansi hukum dan realita yang ada belum bisa dikatakan sesuai secara keseluruhan. Terdapat beberapa hal yang memberatkan pernyataan hukum yang tertuang dalam perundangan sama dengan realitanya , diantaranya:
1.    Banyak proses peradilan dan penegakan hukum yang berat sebelah, misalnya seorang pejabat yang melakukan tindakan kriminal namun hukuman yang di bebankan terlalu ringan bahkan dibebaskan dari hukuman. Padahal tertuang dalam UUD RI pasal     24 ayat 1, bahwa:
“ kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan”.

2.    Adanya perilaku yang tidak adil, misalnya pencuri ayam mendapat hukuman lima tahun, namun koruptor bisa mendapatkan hukuman hanya lima minggu, padahal akibat yang ditimbulkan oleh koruptor lebih berat. Hal ini bertentangan dengan UUD RI pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi:
“setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang ada serta perlakuan yang sama di bidang hukum.

3.    Adanya pemberatan dan peringanan hukuman, seperti pada kasus bank century yang terkenal dengan kasus makelar kasus-nya. Hal tersebut tentu bertentangan dengan UUD RI pasal 28 H ayat 3 yang berbunyi:
“setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan”.

II.3 Tindakan Generasi Penerus Bangsa, Khususnya Pelajar, dalam  Menghadapi Problema Penegakan Hukum

Penegakan hukum di Indonesia berpengaruh di segala bidang. Salah satu diantaranya yaitu di bidang pendidikan. Sebagai pelajar kita mulai dihadapkan tentang bagaimana menghadapi dan memecahkan suatu masalah. Dalam hal ini  pelajar dituntut untuk berfikir kritis dalam belajar. Yang bisa kita lakukan sebagai pelajar ialah memulai dengan niat untuk memberikan apa yang terbaik dari diri kita untuk Negara.
Dihadapkan dengan permasalahan penegakan hukum yang sedang melanda Negara Indonesia, maka langkah awal kita adalah introspeksi diri terhadap berbagai situasi dan kondisi di tanah air. Sebab dengan itu kita akan mengetahui mana saja kekurangan kita, baik sifat maupun sikap, yang harus dirubah sebagai seorang pelajar. Hal tersebut menopang untuk tumbuhnya jiwa patriotisme dan rasa cinta tanah air  didalam diri, sehingga akan tercipta rasa sadar hukum.
Di lembaga pendidikan kita telah mendapatkan ilmu mengenai pancasila dan kewarganegaraan. Tidak hanya sekarang, bahkan kita telah mengenalnya sejak dini. Ilmu-ilmu tersebut dapat kita jadikan sarana belajar yang baik, karena di dalamnya terdapat berbagai pelajaran moral yang juga berhubungan dengan hukum di Indonesia.  Maka tidaklah sulit bagi kita untuk memahami apa itu hukum. Dan jika pemahaman telah didapat maka tindakan selanjutnya ialah menghargai dan menerapkan hukum-hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari.














BAB III
PENUTUP

III.1 Kesimpulan

Dari sekilas gambaran di atas, kami memberi kesimpulan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih berada pada perbatasan antara baik dan buruk, artinya belum bisa dikatakan baik dan juga jauh jika dikata buruk. Adapun kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini lebih dirasa kurang adil dan banyak rakyat yang dirugikan. Hukum yang berjalan menjadi tidak sesuai prosedur karena banyak kalangan yang ikut andil dan berkecamuk di dalamnya.  Juga terlalu banyak kebijakan yang diberikan terutama kepada para petinggi negara yang melakukan pelanggaran, sehingga relevansi hukum dalam pasal-pasal menjadi pudar.
Sebagai pelajar yang perlu ditekankan dalam menghadapi kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini adalah meningkatkan kesadaran akan hukum. Sadar hukum dapat dilakukan dengan mengetahui, mengerti, memahami, menaati, dan menghargai hukum yang telah berlaku.(sosiologi hukum, 2005: 66)

III.2 Saran
Hukum yang telah dibuat akan sulit ditegakkan jika faktor-faktor di dalamnya, seperti masyarakat dan penegak hukum kurang memiliki kesadaran hukum. Dalam hal ini sebaiknya para penegak hukum dan masyarakat sama-sama introspeksi dan mengingat tanggung jawab mereka masing-masing terhadap Negara ini. Tanggung jawab tersebut ialah sama-sama memahami dan mentaati hukum, bukanlah melanggar hukum.
Oleh karena itu sebagai generasi penerus bangsa, alangkah indahnya negara ini, jika khususnya sebagai pelajar memiliki rasa sadar hukum yang tinggi dan tidak ada kecenderungan untuk melanggar hukum. Sehingga terwujudlah sebuah negara yang damai dan patuh terhadap hukum.

0 komentar: